Baleg DPR Serap Aspirasi di Aceh terkait RUU tentang Larangan Minol
Anggota Badan Legislasi DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal saat memimpin kunjungan kerja ke Provinsi Aceh. Foto: Kiki/nr
Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Anggota Badan Legislasi DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dalam rangka penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Selasa (13/12/2022). Guna mendapatkan masukan terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Badan Legislasi DPR menggelar pertemuan dengan Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili Asisten 1 Gubernur Aceh beserta jajaran Forkopimda dan pihak lainnya yang terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Illiza mengatakan Badan Legislasi DPR RI mendapatkan beberapa masukan, pertama dari penerapan Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana, “Ketika Aceh menerapkan hukum syariat ini ternyata baik dari kejaksaan kemudian dari mahkamah syariah dan dari kepolisian sendiri mengatakan kasus kejahatan salah satunya kejahatan yang bersumber dari khamar (miras) semakin hari semakin turun,” kata Illiza.
Illiza mencotohkan, implementasi dari penerapan Qanun ini juga memperlihatkan bahwa pemerintahan Aceh tidak terlalu kaku terhadap peraturan lainnya, salah satunya dari sektor pariwisata. Mengingat Aceh juga merupakan salah satu destinasi wisata Indonesia. “Apabila ada hotel berbintang lima, Qanun ini aturan sanksinya menyesuaikan dengan hukum nasional, artinya yang diperbolehkan mengkonsumsi minuman beralkohol khusus kepada non muslim, nah itu sifatnya personal,” ujar Illiza.
Kemudian masukan berikutnya, kata Illiza, Pemerintah Aceh meminta dilibatkan dalam proses penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Karena pemerintahan Aceh sangat mendukung penuh lahirnya regulasi UU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini. “Agar peraturan di Aceh itu nanti tidak harus melakukan perubahan-perubahan setelah nanti UU tentang Larangan Minuman Beralkohol berlaku,” katanya.
Illiza berharap aspirasi yang diterima Badan Legislasi DPR RI di Aceh dapat memperkaya wawasan dan referensi terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas di DPR. “Masukan ini sangat baik, ya mudah-mudahan ini akan memperkaya masukan atau aspirasi Badan Legislasi DPR RI yang sedang menyusun, baik naskah akademiknya, menyempurnakan rancangan undang-undang yang ada, agar nantinya jadi lebih baik,” ujar Illiza.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Legislasi DPR H.T.A. Khalid menyampaikan pentingnya keberadaan regulasi tentang mengkonsumsi alkohol. “Harapan saya wakil rakyat dari Aceh, bisa melihat nyata bahwa penting Republik Indonesia memiliki undang-undang larangan minuman beralkohol, buktinya di Aceh tingkat kriminalitas dari alkohol semakin rendah. Jadi apa yang sudah baik yang di Aceh ini, bisa kita berikan contoh kepada seluruh Indonesia lainnya. Pada prinsipnya aturan larangan minuman beralkohol sangat bermanfaat untuk masyarakat, lingkungan dan keamanan kita semua,” tutup Khalid. (qq/aha)